Rabu, 01 Oktober 2014

Episode Orde Baru Jilid II

Wakil rakyat yang seharusnya mewakili aspirasi rakyat sekarang sudah tidak perduli lagi dengan rakyatnya, yang mereka pikirkan hanya kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi. Amanah yang di embannya seakan hanya sebuah cerita dongeng yang akan menjadi pengantar tidur untuk anak cucunya, memang tidak semuanya melakukan hal tidak terpuji seperti itu namun yang membela rakyat hanya segelintir orang saja dan itupun mereka rela mempertaruhkan kursi kekuasaan untuk di kembalikan kepada rakyat.
Pancasila dijadikan multitafsir oleh wakil rakyat demi kekuasaan untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dalil demi rakyat dan kepentingan rakyat, padahal Pancasila itu sangat sakral yang tidak perlu dimultitafsirkan individu maupun kelompok manapun. Sejarah ini menjadi episode yang menyedihkan bagi bangsa ini dan anak cucu dikemudian hari. Rakyat Indonesia akan selalu mengingat dan mencatat partai-partai dan wakil rakyat yang tidak berpihak kepada rakyat.
Rakyat dirampas haknya dari kehidupan sehari-harinya hingga politiknya, wajar jikalau sekelompok orang menakutkan hal ini, dikarenakan rakyat Indonesia merupakan bangsa pejuang yang tidak takut dengan berbagai macam rintangan dan ancaman karena kita sudah mengalami cobaan dari penjajahan, pemberontakan hingga proses reformasi. Namun peristiwa itu seperti lingkaran setan yang merongrong jiwa ibu pertiwi ini. berapa mahalnya nyawa-nyawa pendahulu kita berjuang untuk mendirikan, membangun, dan mengisi bangsa ini. Anggota wakil rakyat membuat mosi tidak percaya bagi rakyatnya sekarang ini membuat sejarah bangsa Indonesia menjadi terhambat dan buruk sekali untuk di kenang.

Wahai Rakyat Marilah kita bersatu padu kita lawan penindasan dan perampasan yang membodohohi kita sekarang ini. "duduk tertindas bangkit melawan mundur adalah pengkhianatan."  Hidup Rakyat!!!!


Minggu, 28 September 2014

Press Realese



FORUM KALTENG


MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD, MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT “Sinetron” sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU akhirnya memutuskan pemilihan kepala daerah langsung dikembalikan ke DPRD. Nantinya, UU yang disahkan akan menggantikan ketentuan lama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dan calon perseorangan. Hal ini merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Proses pemilihan kepala daerah langsung dipilih oleh rakyat yang awalnya dipuji banyak kalangan baik dalam maupun luar negeri, terancam berusia seumur jagung dan akan menjadi sejarah perjalanan demokrasi Indonesia saja. Dengan disahkannya RUU Pilkada, maka kepala daerah akan dipilih oleh DPRD, bukan lagi oleh rakyat. DPR dalam putusannya tidak menyuarakan kehendak rakyat namun justru mengkorupsi kehendak dan daulat rakyat untuk kepentingan kelompok dan memperkuat oligarki partai politik. DPR mengabaikan begitu saja aspek sosio historis dan filosofis pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Meskipun masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan langsung selama ini, setidaknya itu merupakan sebuah proses pembelajaran berdemokrasi bagi masyarakat, yang senantiasa akan diperbaiki terus menerus. Ada banyak kerugian apabila kepala daerah tidak lagi dipilih oleh rakyat, melainkan dipilih oleh DPRD.
Berikut alasan kenapa kita harus menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD :   
1. Memilih pemimpin adalah hak konstitusional rakyat, yang harus dijaga dan dilindungi negara. Rakyat harus menentukan sendiri pemimpinnya karena itulah hakikat dari demokrasi substansial.
2. Mekanisme pemilihan langsung (presiden/wakil presiden, kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota legislatif) merupakan esensi partisipasi politik karena memberikan ruang yang luas bagilahirnya pemimpin-pemimpin baru pilihan rakyat.
3. Akan menyuburkan praktik korupsi dengan semakin kecilnya ruang bermain para politisi dan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
4. Proses pemilihan kepala daerah secara langsung mendekatkan rakyat dengan calon pemimpinnya melalui penyelenggaraan tahapan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil. Proses pemilihan kepala daerah secara langsung lebih menjamin terpenuhinya layanan publik dan pembangunan di daerah yang berbasis pada pemahaman mengenai kebutuhan dan aspirasi warga daerah.
5. Jika yang dikhawatirkan adalah persoalan biaya penyelenggaraan, maka pelaksanaaan Pilkada lebih efisien dengan dengan cara serentak yang telah disahkan melalui keputusan MK.
6. Proses Pilkada langsung membuat rakyat bisa menagih janji-janji pemimpinnya sehingga pemimpin akan lebih akuntabel dalam menjalankan pemerintahannya.
 Atas dasar itulah, Forum Kalteng yang diinisiasi oleh sejumlah pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kalimantan Tengah konsisten dengan sikap MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD DAN MENUNTUT DIKEMBALIKANNYA HAK PILIH RAKYAT DALAM PILKADA.
 


Selasa, 10 Juni 2014

Surat Undangan Rakerda





PANITIA PELAKSANA
RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KOTA PALANGKA RAYA



 
Sekretariat: Jl.W. Sudirohusodo No.7 Telp.(0536)3234488 KP.73112 Palangka Raya

                                                                                       Palangka Raya, 09 Juni 2014 Nomor             : 002/PANPEL /DPD KNPI/PKY/VI/2014
Lampiran         : Jadwal Agenda Acara
Perihal             : Undangan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
                                                                     Kepada,Yth.
                                                                     Organisasi Kepemudaan Se-Kota Palangka Raya
                                                                     Di-
                                                                         Palangka Raya

Salam Pemuda !!!
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal   : Sabtu s/d Minggu, 14 – 15 Juni 2014
Pukul             : Pukul 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat           : Aula DPD KNPI Kota Palangka Raya Jl DR. Wahidin Sudirohusodo no 07
Tema              : “Peran Pemerintah Terhadap Pemuda”
Sub Tema       : “Reposisi Peran KNPI sebagai Wadah Berhimpun Pemuda”

Maka dengan ini kami mengharapkan saudara/(i) untuk membantu mensukseskan kegiatan tersebut sebagai mana perihal di atas. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PANITIA PELAKSANA
RAPAT KERJA DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
KOTA PALANGKA RAYA
                              


       AKHMAD RUSDIYANNOOR                                                                   HATMINUDIN
                    Ketua Panitia                                                                                    Sekretaris

Mengetahui,

                                                           

ANDI WIRAHADI KUSUMA S. Sos
Ketua DPD KNPI Kota Palangka Raya