Minggu, 28 September 2014

Press Realese



FORUM KALTENG


MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD, MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT “Sinetron” sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU akhirnya memutuskan pemilihan kepala daerah langsung dikembalikan ke DPRD. Nantinya, UU yang disahkan akan menggantikan ketentuan lama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dan calon perseorangan. Hal ini merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Proses pemilihan kepala daerah langsung dipilih oleh rakyat yang awalnya dipuji banyak kalangan baik dalam maupun luar negeri, terancam berusia seumur jagung dan akan menjadi sejarah perjalanan demokrasi Indonesia saja. Dengan disahkannya RUU Pilkada, maka kepala daerah akan dipilih oleh DPRD, bukan lagi oleh rakyat. DPR dalam putusannya tidak menyuarakan kehendak rakyat namun justru mengkorupsi kehendak dan daulat rakyat untuk kepentingan kelompok dan memperkuat oligarki partai politik. DPR mengabaikan begitu saja aspek sosio historis dan filosofis pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Meskipun masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan langsung selama ini, setidaknya itu merupakan sebuah proses pembelajaran berdemokrasi bagi masyarakat, yang senantiasa akan diperbaiki terus menerus. Ada banyak kerugian apabila kepala daerah tidak lagi dipilih oleh rakyat, melainkan dipilih oleh DPRD.
Berikut alasan kenapa kita harus menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD :   
1. Memilih pemimpin adalah hak konstitusional rakyat, yang harus dijaga dan dilindungi negara. Rakyat harus menentukan sendiri pemimpinnya karena itulah hakikat dari demokrasi substansial.
2. Mekanisme pemilihan langsung (presiden/wakil presiden, kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota legislatif) merupakan esensi partisipasi politik karena memberikan ruang yang luas bagilahirnya pemimpin-pemimpin baru pilihan rakyat.
3. Akan menyuburkan praktik korupsi dengan semakin kecilnya ruang bermain para politisi dan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
4. Proses pemilihan kepala daerah secara langsung mendekatkan rakyat dengan calon pemimpinnya melalui penyelenggaraan tahapan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil. Proses pemilihan kepala daerah secara langsung lebih menjamin terpenuhinya layanan publik dan pembangunan di daerah yang berbasis pada pemahaman mengenai kebutuhan dan aspirasi warga daerah.
5. Jika yang dikhawatirkan adalah persoalan biaya penyelenggaraan, maka pelaksanaaan Pilkada lebih efisien dengan dengan cara serentak yang telah disahkan melalui keputusan MK.
6. Proses Pilkada langsung membuat rakyat bisa menagih janji-janji pemimpinnya sehingga pemimpin akan lebih akuntabel dalam menjalankan pemerintahannya.
 Atas dasar itulah, Forum Kalteng yang diinisiasi oleh sejumlah pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kalimantan Tengah konsisten dengan sikap MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD DAN MENUNTUT DIKEMBALIKANNYA HAK PILIH RAKYAT DALAM PILKADA.