Selasa, 30 September 2014
Minggu, 28 September 2014
Press Realese
FORUM KALTENG
MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD, MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT
“Sinetron” sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah
menjadi UU akhirnya memutuskan pemilihan kepala daerah langsung dikembalikan ke
DPRD. Nantinya, UU yang disahkan akan menggantikan ketentuan lama,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh
rakyat dan calon perseorangan. Hal ini merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi
Indonesia. Proses pemilihan kepala daerah langsung dipilih oleh rakyat yang
awalnya dipuji banyak kalangan baik dalam maupun luar negeri, terancam berusia
seumur jagung dan akan menjadi sejarah perjalanan demokrasi Indonesia saja.
Dengan disahkannya RUU Pilkada, maka kepala daerah akan dipilih oleh DPRD,
bukan lagi oleh rakyat. DPR dalam putusannya tidak menyuarakan kehendak rakyat
namun justru mengkorupsi kehendak dan daulat rakyat untuk kepentingan kelompok
dan memperkuat oligarki partai politik. DPR mengabaikan begitu saja aspek sosio
historis dan filosofis pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Meskipun
masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan langsung selama
ini, setidaknya itu merupakan sebuah proses pembelajaran berdemokrasi bagi
masyarakat, yang senantiasa akan diperbaiki terus menerus. Ada banyak kerugian
apabila kepala daerah tidak lagi dipilih oleh rakyat, melainkan dipilih oleh
DPRD.
Berikut alasan kenapa kita harus menolak pemilihan kepala daerah
melalui DPRD :
1. Memilih pemimpin adalah hak
konstitusional rakyat, yang harus dijaga dan dilindungi negara. Rakyat harus
menentukan sendiri pemimpinnya karena itulah hakikat dari demokrasi
substansial.
2. Mekanisme pemilihan langsung
(presiden/wakil presiden, kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota
legislatif) merupakan esensi partisipasi politik karena memberikan ruang yang
luas bagilahirnya pemimpin-pemimpin baru pilihan rakyat.
3. Akan menyuburkan praktik korupsi dengan
semakin kecilnya ruang bermain para politisi dan menghambat regenerasi
kepemimpinan nasional.
4. Proses pemilihan kepala daerah secara
langsung mendekatkan rakyat dengan calon pemimpinnya melalui penyelenggaraan
tahapan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil. Proses pemilihan kepala
daerah secara langsung lebih menjamin terpenuhinya layanan publik dan
pembangunan di daerah yang berbasis pada pemahaman mengenai kebutuhan dan
aspirasi warga daerah.
5. Jika yang dikhawatirkan adalah persoalan
biaya penyelenggaraan, maka pelaksanaaan Pilkada lebih efisien dengan dengan
cara serentak yang telah disahkan melalui keputusan MK.
6. Proses Pilkada langsung membuat rakyat
bisa menagih janji-janji pemimpinnya sehingga pemimpin akan lebih akuntabel
dalam menjalankan pemerintahannya.
Atas dasar itulah, Forum Kalteng yang
diinisiasi oleh sejumlah pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kalimantan Tengah
konsisten dengan sikap MENOLAK PILKADA MELALUI DPRD DAN MENUNTUT
DIKEMBALIKANNYA HAK PILIH RAKYAT DALAM PILKADA.
Langganan:
Postingan (Atom)